Dugaan Praktik Rentenir Ilegal Memakai Klausal Banting Harga Kemanusiaan, APH Didesak Turun Tangan

Dugaan Praktik Rentenir Ilegal Memakai Klausal Banting Harga Kemanusiaan, APH Didesak Turun Tangan

Spread the love

Jurnalkompas.com 

JOMBANG — Praktik pinjaman uang diduga ilegal yang mencekik warga kembali memicu keresahan. Sebuah dokumen surat perjanjian hutang piutang yang memuat klausul eksekusi barang sepihak tanpa mekanisme hukum resmi kini menjadi sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk menindak tegas dugaan praktik simpan pinjam tak berizin yang meresahkan masyarakat tersebut.

Berdasarkan dokumen tertanggal 22 Juni 2026 yang ditemukan di lapangan, transaksi pinjam-meminjam tersebut melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial DF asal Mojokerto sebagai peminjam, dan seorang oknum berinisial RJ yang mengaku berprofesi sebagai akademisi/dosen asal Jombang selaku pemberi pinjaman. Dalam surat kesepakatan tersebut, DF meminjam uang sebesar Rp1.820.000 dengan skema pengembalian sebanyak 19 kali angsuran.

Informasi yang dihimpun tim awak media diduga penerima pinjaman ada klausal dengan bunga yang besar, contoh pinjaman 1 jt terima 900 balik 1 minggu 1300.

Namun, poin yang dinilai sangat mengintimidasi dan menabrak aturan hukum terletak pada aturan main penagihan. Dalam surat tersebut tercantum klausul baku yang menyatakan bahwa jika peminjam menunggak pembayaran sebanyak tiga kali angsuran, maka pemberi pinjaman berhak mengambil atau menyita barang-barang yang ada di rumah peminjam secara mandiri untuk melunasi utang.

Pakar hukum menilai aturan penyitaan barang secara sepihak atau main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan tindakan batal demi hukum. Merujuk pada Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Penyitaan barang bergerak hanya sah jika dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku, seperti mekanisme Jaminan Fidusia atau atas dasar putusan pengadilan.

Jika tindakan penyitaan barang secara paksa tetap dijalankan di lapangan, oknum pemberi pinjaman dapat dijerat dengan pasal pidana, di antaranya dugaan Pemerasan (Pasal 368 KUHP), Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP), hingga Masuk Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP).

Di sisi lain, jika aktivitas memberikan pinjaman berbunga tersebut dijalankan secara komersial dan dijadikan mata pencaharian tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kementerian terkait, kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai praktik rentenir ilegal. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara dan denda yang berat.

Menanggapi maraknya pola-pola penagihan yang mencekik dan melanggar hak-hak kemanusiaan ini, warga mendesak pihak Kepolisian dan OJK untuk segera mengusut tuntas indikasi praktik pinjaman tak berizin di wilayah hukum terkait. Langkah tegas APH sangat diperlukan guna memberikan efek jera kepada para oknum serta melindungi masyarakat dari ancaman intimidasi dan eksekusi sepihak di kemudian hari. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *