Jurnalkompas.com
Jakarta – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sekitar Rp17 miliar kembali menjadi sorotan.
Nasabah bernama Linawati mengungkap adanya kejanggalan transaksi, termasuk dana yang disebut langsung tersisa Rp100 setiap kali uang sekitar Rp1 miliar masuk ke rekening.
Kasus tersebut diketahui sejak 29 Juli 2022 ketika Linawati hendak memindahkan dananya ke rekening BCA. Namun, transaksi tersebut disebut tidak dapat dilakukan hingga keluarga kemudian melakukan penelusuran terhadap rekening.
Linawati mengaku dana tersebut berasal dari dua rekening, yakni sekitar Rp10 miliar atas nama almarhum suaminya dan Rp7 miliar atas namanya sendiri.
Dana disebut dimasukkan secara bertahap melalui transaksi RTGS selama kurang lebih satu tahun.
“Begitu saya ketahuin ternyata dana saya itu begitu masuk ke dalam bank BTN 1 M ternyata detik itu juga menjadi Rp100,” ucap Linawati di YouTube Leon Hartono, yang diakses pada Minggu, (11/10/2026).
Menurut Linawati, pola tersebut terjadi berulang ketika dirinya memasukkan dana ke rekening.
Uang yang awalnya disiapkan sebagai tabungan untuk masa tua disebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Dan setiap kali nyicil di saat itu juga uangnya sisa Rp100,” terangnya.
Pihak keluarga kemudian mengaku menemukan sejumlah transaksi yang tidak mereka kenali, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan dan transaksi lainnya.
Mereka juga menyebut adanya produk Investa yang dibuat tanpa sepengetahuan Linawati.
“Setelah itu diketemuin ATM juga, tapi bukan punya saya, milik-milik nasabah yang lain,” tutur dia.
Persoalan tersebut kemudian masuk ke proses hukum. BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Mantan pegawai tersebut kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Meski perkara pidana telah menghasilkan vonis, persoalan pengembalian dana masih berlanjut melalui jalur perdata.
BTN menyatakan klaim Rp17 miliar berbeda dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar.
BTN menegaskan angka tersebut merupakan tuntutan penggugat dan bukan pengakuan kewajiban pembayaran bank. Perkara perdata tersebut masih berjalan di pengadilan.***
