Dugaan Aktivitas Perjudian di Kalicabean Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Dugaan Aktivitas Perjudian di Kalicabean Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Spread the love

Jurnalkompas.com 

SIDOARJO — Dugaan masih berlangsungnya aktivitas perjudian di wilayah Desa Kalicabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan pengawasan terhadap sejumlah aktivitas yang diduga meliputi sabung ayam serta permainan judi seperti dadu dan capjiki.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian berada di kawasan perbatasan Desa Kalicabean dengan Desa Klurak. Warga menduga terdapat lebih dari satu lokasi yang digunakan, termasuk area di sisi timur dan barat.

Sebelumnya, sempat dilakukan pembakaran terhadap bangunan atau fasilitas yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam. Namun, menurut keterangan warga, tindakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena diduga masih terdapat lokasi lain yang kembali digunakan.

Warga bahkan menyebut adanya sebuah lokasi yang mereka juluki “Kalangan Las Vegas”, yang diduga menjadi tempat berlangsungnya sejumlah aktivitas perjudian. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan masyarakat dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Dugaan Setoran Keamanan Perlu Dibuktikan

Persoalan menjadi semakin serius karena muncul tudingan adanya dugaan pemberian uang keamanan atau setoran bulanan kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas perjudian dapat berlangsung.

Tudingan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun hasil penyelidikan resmi. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara transparan apabila memang terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan aliran uang kepada pihak tertentu.

Jika nantinya ditemukan adanya oknum aparat yang terbukti menerima uang untuk melindungi kegiatan perjudian, persoalannya bukan lagi sekadar perjudian, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik sesuai dengan peran serta bukti yang ditemukan.

Warga Pertanyakan Respons Aparat

Masyarakat juga mempertanyakan respons aparatur pemerintahan desa serta jajaran kepolisian, khususnya Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo.

Warga berharap setiap laporan mengenai dugaan perjudian tidak berhenti pada tindakan sementara, melainkan dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap penyelenggara, bandar, pemain, lokasi, serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap Kapolda Jawa Timur memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

«“Kami berharap hukum berlaku sama bagi semua orang. Kalau memang ada perjudian, kami meminta ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat merasa laporan mereka tidak didengar,” ujar warga.»

Aturan Hukum Perjudian

Perlu diketahui, sejak 2 Januari 2026, KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku. Dalam Pasal 426, orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, apabila dugaan sabung ayam, dadu, capjiki maupun bentuk perjudian lainnya benar-benar memenuhi unsur perjudian sebagaimana ketentuan hukum, aparat berwenang dapat melakukan penyelidikan dan penindakan berdasarkan bukti yang diperoleh.

Kapolda Jatim Diharapkan Turun Tangan

Masyarakat berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pimpinan kepolisian di Jawa Timur. Bukan hanya terhadap dugaan aktivitas perjudian, tetapi juga terhadap kemungkinan adanya oknum yang sengaja membiarkan atau melindungi kegiatan ilegal.

Apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian, pemeriksaan internal melalui fungsi pengawasan, Propam, maupun mekanisme pengaduan yang tersedia perlu dilakukan secara objektif dan transparan.

Di sisi lain, tudingan terhadap aparatur desa maupun anggota kepolisian juga harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai terdapat keputusan atau hasil pemeriksaan resmi.

Pertanyaan masyarakat kini sederhana: apakah dugaan aktivitas perjudian di Kalicabean benar-benar sudah dihentikan, atau hanya berpindah lokasi dan kembali beroperasi?

Masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.Catatan hukum: Saya sengaja tidak menulis bahwa perangkat desa, Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, atau pihak tertentu pasti menerima uang keamanan, karena itu merupakan tuduhan yang harus dibuktikan. Jika Anda memiliki nama sumber, foto/video lokasi, bukti transfer, rekaman, atau kronologi laporan warga, materi tersebut bisa dimasukkan sebagai fakta pendukung dengan tetap menjaga hak jawab pihak yang dituduh. UU 1/2023 sendiri sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *