Jurnalkompas.com
Medan _ Sumut , 16 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara memberikan atensi penuh terhadap sengketa pembiayaan yang menimpa Legiman Pranata, nasabah ULaMM PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan [POJK 22/2023].
Langkah ini diambil menyusul laporan resmi nomor 05/OJK-SU/X/2026 terkait dugaan malpraktik administrasi (market conduct) dan ketidakakuratan data pembukuan internal keuangan yang merugikan hak-hak konsumen [POJK 22/2023].
Kasus ini mencuat setelah nilai kewajiban utang Legiman Pranata melambung drastis dari Rp 303.600.000,- per September 2025 menjadi Rp 438.808.524,00 berdasarkan putusan hukum sepihak. Padahal, rekam jejak digital mencatat nasabah telah melakukan penyetoran dana riil via BRI Virtual Account (BRIVA) dengan akumulasi mencapai Rp 400.000.000,- sepanjang periode 2016 hingga awal 2026 [1365 KUHPerdata].
Sorotan OJK Terhadap Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Berdasarkan dokumen pemeriksaan awal, peringatan dan penegasan pengawasan difokuskan pada tiga poin pelanggaran sistemis yang diduga dilakukan oleh PNM Cabang Medan:
1. Kegagalan Keandalan Sistem Pembukuan Digital: Sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan wajib memiliki sistem informasi yang andal dan akurat [POJK 22/2023]. Setoran melalui BRIVA adalah real-time settlement yang seharusnya langsung memotong saldo pokok utang [1367 KUHPerdata]. Adanya kalimat bank bahwa dana nasabah “tertunggak pada sistem” mengindikasikan adanya malpraktik pembukuan atau kelalaian sistem IT internal yang fatal [374 KUHP].
2. Keteledoran SOP Survei Jaminan Aspek Yuridis: Pihak PNM Cabang Medan di bawah pimpinan Muhammad Wazir, berdalih gagal melakukan pengikatan Hak Tanggungan karena jaminan lahan SHM No. 655/555 dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Secara hukum perbankan, hal ini justru memperlihatkan tim survei dan legalitas PNM teledor karena meloloskan objek sengketa saat pencairan dana awal, namun kini mengalihkan risiko kerugian tersebut ke pundak nasabah (viktimisasi debitur) [1365 KUHPerdata].
3. Pelanggaran Asas Transparansi dan Klausula Baku: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XXIV/2026, pelaku usaha jasa keuangan dilarang menerapkan perhitungan denda akumulatif atau mengubah klausul perjanjian sepihak tanpa transparansi informasi yang memadai, terlebih bagi nasabah yang sedang dalam masa restrukturisasi.
Desakan Rekonsiliasi Data Transaksi dan Sanksi Hukum
OJK menegaskan bahwa adanya Putusan Perdata Pengadilan Negeri Stabat Nomor 100/Pdt.G/2026/PN.Stb tidak serta-merta menghapus kewajiban PNM untuk patuh terhadap regulasi Market Conduct perlindungan konsumen.
OJK memerintahkan PNM Cabang Medan untuk segera membuka ledger (buku besar akuntansi) dan melakukan Rekonsiliasi Data Transaksi secara Terbuka guna mencocokkan mutasi pembayaran BRIVA nasabah.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur kesengajaan menghilangkan catatan transaksi atau penyelewengan dana oleh oknum lapangan, PT PNM tidak hanya menghadapi sanksi gugatan Perdata Pasal 1365 KUHPerdata, melainkan juga ancaman sanksi pidana korporasi Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta sanksi administratif OJK berupa pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional produk [374 KUHP, POJK 22/2023]. ***
KONTAK MEDIA:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara
• Alamat: Jl. Gatot Subroto No. 180, Kel. Sei Sikambing C, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
• Informasi Publik Konsumen: Kontak OJK 157 / Portal APPK
